Bank
Dunia pada November ini kembali merilis hasil survei peringkat 184
negara terkait dengan kemudahan untuk menjalankan bisnis (doing business
2011).
Pemeringkatan
berdasarkan hasil rutin tahunan ini mengacu pada sejumlah indikator
yang digunakan untuk menentukan kemudahan berbisnis di satu negara.
Indikator
yang dipakai tersebut di antaranya adalah izin mengawali usaha,
persyaratan izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, kemudahan
mendapatkan kredit, perlindungan bagi investor, kemudahan pembayaran
pajak dan lainnya.
Dari
hasil survei tersebut, secara global, menjalankan bisnis paling mudah
masih didominasi oleh negara-negara maju dengan pendapatan per kapita
masyarakat yang tinggi, khusus negara-negara anggota Organisasi Kerja
Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Sedangkan, negara-negara paling
berbelit-belit untuk berbisnis banyak terjadi di kawasan Sub Sahara
Afrika dan Asia Selatan.
Dari
184 negara tersebut, 10 posisi teratas tidak banyak berubah, masih
ditempati oleh negara-negara maju. Bahkan, di antara 25 posisi teratas,
18 negara telah membuat langkah-langkah yang semakin mempermudah bagi
investor untuk membuka usaha.
Dua
dari sepuluh posisi teratas adalah negara Asia, yakni Singapura dan
Hong Kong. Singapura, bahkan masih menempati posisi teratas sebagai
negara yang paling mudah untuk menjalankan bisnis.
Peringkat 10 Negara Paling Mudah Berbisnis:
1. Singapura
2. Hong Kong
3. Selandia Baru
4. Inggris
5. Amerika Serikat
6. Denmark
7. Kanada
8. Norwegia
9. Irlandia
10. Australia
1. Singapura
2. Hong Kong
3. Selandia Baru
4. Inggris
5. Amerika Serikat
6. Denmark
7. Kanada
8. Norwegia
9. Irlandia
10. Australia
Swedia
paling banyak melakukan perombakan dalam kemudahan berusaha sehingga
peringkatnya meningkat dari posisi 18 ke 14. Negara ini menurunkan
persyaratan modal minimum untuk memulai usaha, dan memperkuat
perlindungan bagi investor dengan cara meningkatkan persyaratan
keterbukaan perusahaan serta memperbaiki aturan soal persetujuan
transaksi antara sejumlah pihak.
Di sejumlah negara maju, sistem online atau e-government sudah menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan berbisnis.
Singapura
dan Hong Kong menerapkan layanan satu atap untuk berbisnis melalui
perizinan yang efisien secara online, bahkan sudah dijalankan sejak
2008.
Denmark
baru saja memperkenalkan pendaftaran kepemilikan tanah secara online.
Jerman dan Singapura merupakan negara yang paling cepat dalam memproses
perizinan bagi usaha kecil. Bahkan, proses perizinan untuk memulai
bisnis di Singapura cukup 3 hari saja.
sumber : http://sangatuniksekali.blogspot.com/2011/12/10-negara-paling-gampang-berbisnis-di.html
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di baca31.blogspot.com